Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MANINJAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PA.Min Olivia Putri Chairunisa binti Aprizon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PA.Min
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat 7/Pdt.P/2025/PA.Min
Pemohon
NoNama
1Olivia Putri Chairunisa binti Aprizon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan wali Pemohon yang bernama Aprizon bin Nawawi sebagai wali adhal;
  3. Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama Muhammad Yaren bin Darnalis dengan wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider :

 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak