Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MANINJAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PA.Min Annisa Ul Husni Sofyan binti Syofyan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PA.Min
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat 24/Pdt.P/2024/PA.Min
Pemohon
NoNama
1Annisa Ul Husni Sofyan binti Syofyan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan wali Pemohon yang bernama Gusri Elfisal bin Syofyan sebagai wali yang enggan (adhal);
  3. Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama Juanda Lubis bin Syamsuddin Lubis dengan wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Subsider :

 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak