Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MANINJAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PA.Min Yurni binti Rusli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PA.Min
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat 22/Pdt.P/2024/PA.Min
Pemohon
NoNama
1Yurni binti Rusli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Memberikan izin kepada Pemohon (Yurni binti Rusli) untuk bertindak sebagai wali dari cucu Pemohon yang bernama Intan Yoriana binti Buyung  dan Brilian Bastian Gibran bin Buyung;

       3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDER:

            Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak