Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MANINJAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PA.Min Eva Susana binti Khaidir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PA.Min
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat 3/Pdt.P/2024/PA.Min
Pemohon
NoNama
1Eva Susana binti Khaidir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon (Eva Susana binti Khaidir) untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suami Pemohon bernama Armen bin Tarmizi;
  3. Menetapkan adhal Wali yang bernama Khaidir, dan menunjuk PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Koto sebagai Wali Hakim Pemohon.;
  4. Membebankan kepada Pemohon biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak