Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MANINJAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PA.Min 1.Roslina
2.Zulkifli
3.Arnitati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PA.Min
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat 23/Pdt.P/2024/PA.Min
Pemohon
NoNama
1Roslina
2Zulkifli
3Arnitati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Taufik Akbar. S.HI, M.HRoslina
2Muhammad Taufik Akbar. S.HI, M.HZulkifli
3Muhammad Taufik Akbar. S.HI, M.HArnitati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan  Para Pemohon.
  2. Menetapkan Bahwa Bahwa Jorok (Almh)/Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 2023, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kematian nomor 1306-KM-27122023 dari Catatan Sipil Kab. Agam tanggal 27 Desember 2023.
  3. Menetapkan Para Pemohon yaitu Roslina (Pemohon I), Zulkifli (Pemohon II), Arnitati (Pemohon III) sebagai Ahli Waris dari almarhumah Jorok
  4. Membebenkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR :

   Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aeqou et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak