Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MANINJAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PA.Min 1.EDDI bin M. Nur
2.Khairul Bin M. Nur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PA.Min
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat 8/Pdt.P/2024/PA.Min
Pemohon
NoNama
1EDDI bin M. Nur
2Khairul Bin M. Nur
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ADAMI AKBAREDDI bin M. Nur
2ADAMI AKBARKhairul Bin M. Nur
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

rimer :

  1. Mengabulkan seluruh permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Ahli Waris dari Kuzaimah binti Noerut (Pewaris) adalah sebagai berikut:
    1. Eddi bin M. Nur, yang merupakan anak adik dari saudara Kuzaimah binti Noerut (Pewaris);
    • Khairul bin M.Nur, yang merupakan anak adik dari saudara Kuzaimah binti Noerut (Pewaris);
  3. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;

Subsider :

- Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak