Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan harta – harta sebagai berikut : 2.1 Satu petak tanah sawah (yang sekarang sudah berupa rumah dan tempat usaha) seluas 14x18,5 m2 yang terletak di Jorong Toboh Tangah, Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak dengan batas-batas sebagai berikut: 1. Sebelah Utara berbatas dengan sawah Janatin Katik, 2. Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Janatin Katik, 2. Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Propinsi, 4. Sebelah Barat berbatas dengan Ramli St. Prapatiah. 2.2 Satu unit Mobil Honda Jazz, No.Plat: BA 1844 LM, Merk: Honda, Type: Jazz GD3 1.5 VTI M/T (CKD), Jenis: Minibus/MB, Model: Minibus/MB, Tahun pembuatan: 2007, Isi Silinder: 1493, Nomor Rangka/NIK/VIN: MHRGD37507J701961, Nomor Mesin: L15A17004167 dan Warna : Merah. 2.3 Satu unit Mobil L300, No.Plat: BA 8630 KN (yang sekarang sudah bernomor Plat: BA 9318 LG), Merk: Mitsubihsi, Type: L300 PU FB-R (4x2) M/T, Jenis: Mobil Barang, Model: Pick Up/PC, Tahun pembuatan: 2012, Isi Silinder/Daya Listrik: 2477 CC, Nomor Rangka/NIK/VIN: MHML0PU39CK097898, Nomor Mesin: 4D56CH66525, dan Warna : Hitam. Merupakan harta bersama yang belum pernah dibagi antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Maninjau terhadap harta bersama tersebut.
- Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut undang-undang, yaitu masing-masing separuh/setengah bagian.
- Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk membagi dua sama besar harta bersama yang tercantum pada Poin 2 Petitum di atas, baik secara natural/riil maupun hasil penjualan secara lelang/harga nilai.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian dari harta bersama yang dikuasai oleh Tergugat sebesar 50% atau seperdua dari harta bersama tersebut, baik secara natural/riil maupun hasil penjualan secara lelang/harga nilai selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai hukum tetap.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan Tergugat dalam menjalankan isi putusan dalam perkara hingga dilaksanakan isi putusan dalam perkara ini oleh Tergugat.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Agama ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding, dan Kasasi.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |